Prosedur penerbitan SIM yang diamanatkan oleh Undang-Undang bertujuan
mulia, yaitu mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran
berlalu lintas dan angkutan jalan. Oleh karena itu, patut diduga kuat,
bahwa kecelakaan lalu lintas sebagai pembunuh nomor 3 di Indonesia (
nomor 1 dan 2 ditempati oleh penyakit jantung dan stroke) dan tertinggi
di Asia Tenggara berdasarkan laporan yang dirilis BBC London mengenai
angkutan di Indonesia, 17 Juni 2008 disebabkan faktor pengemudi yang
sesungguhnya tidak layak mengemudi, ditambah pula dengan keadaan
kendaraan yang juga tidak layak dan laik jalan.Apabila keadaan tersebut
di atas tidak segera mendapat perhatian yang serius dari segenap elemen
bangsa ini, maka lambat-laun akan membentuk karakteristik yang sangat
tidak menguntungkan bagi kemajuan bangsa Indonesia, karena tingkat
disiplin yang rendah dari Kepolisian dan masyarakat tergambar jelas di
jalan raya.
Pengemudi ugal-ugalan dan tidak memperhitungkan keselamatan dirinya
(apalagi keselamatan penumpangnya) masih mendominasi penyebab kecelakaan
lalu lintas dan angkutan jalan. Data dari Kepolisian lebih
mengkhawatirkan lagi, yaitu bahwa sekitar 70 persen kecelakaan terjadi
pada kendaraan roda dua (Tempo Interaktif, Rabu, 24 Juni 2009 | 17:15 WIB).
Hal ini disebabkan kendaraan roda dua demikian mendominasi jalanan di
Indonesia, dan nyaris cuma jalan tol yang tidak dapat dilalui oleh
kendaraan roda dua. Dan secara kasat mata diketahui bahwa panjang ruas
jalan tol masih lebih pendek dibandingkan dengan ruas jalan non tol.
Maka sudah sepantasnya Pemerintah mere-evaluasi tentang kebijakan
tentang klasifikasi jalan untuk kendaraan roda dua sembari
mengoptimalkan kendaraan angkutan umum dan angkutan massal yang aman dan
nyaman bagi masyarakat, agar ke depan masyarakat akan lebih tertarik
untuk menggunakan kendaraan umum dan kendaraan massal dibandingkan
dengan memilih berkendaraan roda dua.
Penegakan hukum dengan setegak-tegaknya, disertai dengan kedisiplinan
tingkat tinggi secara terus-menerus dari Kepolisian, kiranya akan dapat
memudahkan masyarakat terdidik berlalu lintas dengan disiplin tingkat
tinggi juga di negeri gemah ripah loh jinawi ini. Optimalisasi
operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas yang cerdas akan
mendekatkan masyarakat pada aman, nyaman, tertib, lancar dan selamat
dalam berkendaraan. Dan yang tak kalah pentingnya adalah perhatian
pemerintah dan pemerintah daerah terhadap peningkatan kualitas dan
kuantitas sarana dan prasarana jalan, pasti akan ikut mempengaruhi circumstances (kondisi
internal dan eksternal) pengemudi dalam berlalu lintas, sebagaimana
ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang memerintahkan
agar setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi
dengan perlengkapan jalan, berupa : rambu lalu lintas, marka jalan,
alat pemberi isyarat lalu lintas, alat penerangan jalan, alat pengendali
dan pengaman pengguna jalan, alat pengawasan dan pengamanan jalan,
fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat, dan
fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada
di jalan dan di luar badan jalan.
Tujuan Pengurusan SIM
UU.22.2009 / Psl 64 Ayat 3
(1) Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. tertib administrasi;
b. pengendalian dan pengawasan Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Indonesia;
c. mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan;
d. perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
e. perencanaan pembangunan nasional.
Pasal 81
(1) Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif,
kesehatan, dan lulus ujian.
(2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut:
- usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D;
- usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
- usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.
(4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Fungsi Surat Izin Mengemudi
Pasal 86
(1) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
(2) Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi
Kendaraan Bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.
(3) Data pada registrasi Pengemudi dapat digunakan untuk mendukung
kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Pasal 106 Ayar 5
(1) Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap
orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkan:
a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti lulus uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah.
0 komentar:
Posting Komentar