Rabu, 10 Oktober 2012

Materi PKS "Teknik Pengaturan Lalu Lintas"

MACAM – MACAM PENGATURAN

 Teknik lalu lintas disesuaikan dengan perundang – undangan serta peraturan pelaksanaannya, diperinci dalam berbagai cara mengatur lalu – lintas sebagai berikut :
A)   Isyarat Lalu – lintas dengan menggunakan gerakan tangan ada 12 gerakan :
5 gerakan STOP
1
Stop Satu Jurusan tertentu
Memberhentikan kendaraan yang ditujukan terhadap kendaraan tertentu.
2
Ston semua jurusan
Memberhentikan kendaraan yang datang dari semua jurusan, depan, belakang, kanan dan kiri
3
Stop depan
Memberhentikan lalu lintas yang datang dari depan.
4
Stop belakang
Memberhentikan lalu lintas yang datang dari belakang.
5
Stop semua jurusan
Memberhentikan lalu – lintas yang datang dari depan dan belakang petugas.
3 gerakan JALAN
6
Jalan Kanan
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan petugas
7
Jalan Kiri
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
8
Jalan kanan – Jalan Kiri
Menjalankan kendaraan yang datang dari arah kanan dan kiri petugas.
2 Gerakan percepat
9
Percepat kanan
Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kanan petugas.
10
Percepat Kiri
Mempercepat kendaraan yang datang dari arah kiri petugas
2 Gerakan perlambat
11
Perlambat Depan
Memperlambat kendaraan yang datang dari arah depan petugas
12
Perlambat belakang
Memperlambat kendaraan yang datang dari arah belakang petugas

B) Mengatur lalu – lintas dengan isyarat peluit :
Berdasarkan order Kepala Kepolisian Negara/Menteri Ex Officio tertanggal 18 Januari 1980 No. 1/1/5/B/60 ( order no.1/XII/1960)
Isyarat – isyarat yang dapat diberikan dengan peluit ialah :
·         Tiupan panjang   1  x    berarti berhenti
·         Tiupan pendek    2  x    berarti jalan
·         Tiupan pendek berulang – ulang ( lebih dari 2x) untuk meminta perhatian pemakai jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas. 
C) Mengatur Lalu – lintas dengan isyarat Cahaya
Diberikan dengan menggunakan isyarat lampu senter warna merah yaitu  :
·         Sinar panjang berarti berhenti.
·         Sinar pendek 2   x  berarti berjalan
·         Sinar pendek berulang – ulang lebih dari 2x berarti untuk meminta perhatian pemakai   jalan yang tidak mematuhi isyarat yang telah diberikan petugas.
D) Mengatur lalu lintas dengan APILL ( Alat Pemberi Isyarat Lalu – lintas )
Diatur dalam surat keputusan MENHUB Nomor 62 Tahun 93 yaitu  :
·        Dengan APIL 3 Warna ( Merah, Kuning, Hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor       ( traffic light )
·         Dengan APIL 2 warna ( merah, hijau ) digunakan untuk mengatur kendaraan bermotor dan pejalan kaki. Penggunaan APIL 2 Warna pada tempat – tempat penyeberangan dan harus dilengkapi oleh isyarat suara serta memiliki symbol (bentuk orang berdiri / berjalan)
·         Dengan APIL  2 warna ( merah , kuning ) digunakan untuk memberi peringatan bahaya, yang mengisyaratkan pengemudi harus berhati – hati apabila menyala lampu kuning dan berhenti apabila menyala warna merah. APIL tersebut dipasang pada persilangan jalan kereta Api.

0 komentar:

Posting Komentar

newer post older post Home