Rabu, 24 Oktober 2012

PKS SMK 1 PURWOREJO


  • SEJARAH PKS
“ PKS adalah suatu organisasi yang merupakan wadah dari partisipasi para pelajar yang berminat akan pengetahuan lalu lintas pada khususnya mengatur penyebrangan di jalan umum, lingkungan sekitar sekolah, dan lingkungan masing-masing.”


Diawali terbentuknya Panitia Pusat Badan Keamanan Lalu Lintas pada tanggal 28 Juni 1952 di Jakarta dengan ketua Bpk. Elom Djajanegara dan wakil Ketua Ibu Siti Dalima (keduanya perintis dan pendiri). Pada tanggal 28 Juli 1952 ditetapkan sebagai Pusat Badan Keamanan Lalu Lintas ( BKLL ) bertempat di Jakarta dengan ketua Bpk. Elom Djajanegara dan wakil Ketua Ibu Siti Dalima.
Dewan Pengurus pusat terdiri dari wakil – wakil (pada awal terbentuk) ;
  • Kepolisian Negara
  • Corps Polisi Militer ( CPM )
  • Menteri Perhubungan Bagian Kelalulintasan
  • Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
  • Markas Besar Palang Merah Indonesia bagian Palang Merah Pemuda
  • Menteri Penerangan
  • Menteri Pekerjaan Umum
  • Ikatan Motor Indonesia ( IMI )
  • Yayasan Motor Indonesia ( YMI )
Dan diperkuat dengan keluarnya Surat Ketetapan Menteri Kehakiman nomor: J.A. 5/2/2 tertanggal 6 Januari 1954 di Jakarta.

Pada tahun 1955 Badan Keamanan Lalu Lintas berhasil menyelenggarakan konfrensinya di Jakarta yang bertujuan menyamakan presepsi pengembangan Badan Keamanan Lalu Lintas, tapi khusus mengenai keseragaman bagi anggota Badan Keamanan Lalu Lintas diatur oleh tiap – tiap cabang.

Ketentuan anggota Badan Keamanan Lalu Lintas (pada saat itu) :

1. Anggota Biasa : ialah setiap orang yang berumur 18 tahun keatas dan menaruh minat atas keamanan lalu lintas.
2. Anggota Penunjang : ialah penduduk Indonesia, badan – badan dan perkumpulan yang berkedudukan di Indonesia yang memberikan bantuan tetap kepada perkumpulan, baik berupa uang maupun barang.
3. Anggota Kehormatan : ialah mereka yang berjasa luar biasa terhadap perkumpulan.

Konsep dari Badan Keamanan Lalu Lintas :

                                           K O N S E P   D A S A R   U N T U K
No.       M A S Y A R A K A T   U M U M                P E L A J A R  

1.PKP (Patroli Keamanan Pribadi)            Barisan Keamanan Lalu Lintas (BKLL)
            Khusus Usia 1  s.d. 6 tahun                     Khusus TK / Taman Kanak – Kanak

2.PKR (Patroli Keamanan Rumah)            PKS (Patroli Keamanan Sekolah)
           Khusus Usia 7  s.d. 10 tahun                    Unit Pertama khusus tingkat SD / Sekolah Dasar

3.PKT (Patroli Keamanan Taman)            PKS (Patroli Keamanan Sekolah)
          Khusus Usia 11  s.d. 13 tahun                    Unit Muda khusus tingkat SMP & sederajat

4.PKL (Patroli Keamanan Lingkungan)       PKS (Patroli Keamanan Sekolah)
          Khusus Usia 14  s.d. 17 tahun                    Unit Madya khusus tingkat SLTA & sederajat

5.Usia  18 tahun keatas menjadi anggota Badan Keamanan Lalu Lintas

Dalam awal perkembangannya Badan Keamanan Lalu Lintas terbentuk dibeberapa kota Bandung, Bukit Tinggi, Cirebon, Makasar, Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Yogya serta kota – kota lainnya









  • SYARAT MENGIKUTI PKS :
  1. Sopan
  2. Berpakain bersih dan rapi
  3. Simpatik dalam sikap dan tata bahasa
  4. Jujur dan tekun
  5. Teliti dan pasti
  6. Cepat dan tepat
  7. Berpengetahuan luas di berbagai bidang
  8. Harmonis dalam mengahadapi setiap persoalan
  9. Luwes dalam menanggulangi masalah
  10. Jangan puas dengan apa yang dicapai pada waktu ini.
  11.  
  • DIKLAT PKS
Diklat anggota PKS dilaksanakan dalam 2 sistem yaitu
1. Pendidikan Pertama PKS ( DIKMA PKS )
Adalah Pendidikan awal anggota PKS untuk memberikan pemahaman fungsi, tanggungjawab dan tugas PKS.
anggota yang telah mengikuti diklat ini mendapat badge Kemahiran
2. Pendidikan Pembentuk PKS ( DIKTUK PKS )
Pendidikan lanjutan anggota PKS untuk membentuk loyalitas anggota serta memberikan pemantapan keikutsertaan dalam PKS.
Anggota yang telah mengikuti diklat ini mendapat badge Pengaturan Lalin
Jika dalam suatu kepengurusan terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaan kegiatan diklat utamanaya dalam segi dana. Diklat PKS dapat dilaksanakan dalam kurun waktu yang singkat. Dimana tidak perlu adanya sistem DIKMA dan DIKTUK. melainkan dilaksanakan penggabungan konsep diklat tersebut yaitu Pendidikan dan pembentuk anggota PKS. Dan dilaksanakan selama 1 – 2 minggu. Dengan melibatkan instruktur yang kompeten dan memiliki kualitas dalam bidangnya masing – masing.
1. Pendidikan Pertama PKS ( DIKMA PKS )
dilaksanakan selama 2 minggu. Materi yang diberikan meliputi :
- teori dan praktek Pengaturan Lalu Lintas
- Peraturan Baris berbaris
- Tindakan Pertama Tempat Kejadian perkara ( TPTKP )
- Beladiri Polri
- UU Lalin
Materi tambahan
- Pengenalan Organisasi PKS
- sejarah berdirinya
- janji dan lambang
- pembina dan pengurus
- nomor keanggotaan
- Visi dan misi
- Program Kerja PKS
- kegiatan – kegiatan PKS
- Jaringan / koneksi PKS
- Ilmu Umum
survival
navigasi
rapling
teknik kesehatan
kepanduan
pendidikan bela negara
2. Pendidikan Pembentuk PKS ( DIKTUK PKS )
dilaksanakan dalam bentuk penyelenggaraan kegiatan anggota yang mengikuti DIKMA diwajibkan untuk mengikuti DIKTUK masing – masing peserta yang telah memenuhi kriteria mendapatkan Badge PKS
materi yang disampaikan :
- Uji pemahaman ilmu PKS dan penerapannya
- Pengenalan PKS kepada masyarakat tempat pelaksanaan kegiatan Bakti sosial
- Penerapan kode etik keanggotaan
- Pengamanan dan pengawalan
- Intelijen
     
  • HASTA PRASETYA PKS
Kami anggota PKS :
1. Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Mengabdi kepada Negara dan Pancasila.
3. Membela kebenaran dan keadilan.
4. Menjunjung tinggi nama baik sekolah dan PKS.
5. Bergerak, bertindak dengan disiplin, Tegas dan bertanggungjawab.
6. Cepat dan tepat dalam mengambil keputusan.
7. Menjaga moralitas sesama anggota.
8. Siap menempatkan diri dalam masyarakat.

  • KEPENGURUSAN PKS :
KETUA 
- Memimpin segala bentuk pelaksananaan tugas dan kegiatan PKS selama 1 tahun kepengurusan.
- Memimpin rapat dan pertemuan PKS.
- Bertanggungjawab terhadap perkembangan PKS selama 1 tahun kedepan.
WAKIL KETUA
- Mewakili ketua dalam pelaksananaan tanggungjawabnya.
- Memberikan pertimbangan kepada ketua terhadap rencana keputusan yang akan diambil.
- Saat ketua berhalangan, wakil harus bersedia memimpin segala bentuk tugas yang diberikan dengan memperoleh mandat langsung dari ketua.
SEKRETARIS
- Membuat notulen dalam rapat , pertemuan rutin dan kegiatan PKS
- Mendampingai ketua dalam melaksanakan tugas serta melaksanakan tugas kesekretariatan lain.
BENDAHARA
- Membawa dana kas PKS, membuat laporan keungan setiap pelaksanaan kegiatan untuk disampaikan kepada ketua.
- Bendahara hanya bleh mencairkan dana jika diperintahkan langsung oleh ketua PKS
SEKSI PENGATURAN LALU LINTAS
- Membuat jadwal tugas pengaturan lalu lintas
- Bertanggungjawab terhadap Pengaturan Lalu Lintas dalam setiap pelaksanaan kegiatan.
SEKSI PENGAMANAN
- Mengatur sistem pengamanan dalam lingkungan sekolah
- Mempersiapkan petugas dan tim pengamanan.
- Bertanggungjawab terhadap pengamanan event / kegiatan yang diselenggarakan.
SEKSI INTELIJEN
- Mencari informasi yang relevan untuk perkembangan PKS yang meliputi info kegiatan, program ekstakulikuler lain, anggaran dana, analisa masalah, dan info yang mendukung pelaksanaan tugas PKS.
- Bertanggungjawab terhadap keamanan data PKS
SEKSI SARANA PRASARANA
- Bertanggungjawab terhadap ketersediaan sarana dan prasarana PKS
SEKSI HUMAS
- Mempersiapkan dokumen pelaksanaan kegiatan.
- Menyelenggarakan lobi antar sekolah, kepolisian, dan pihak yang berkepentingan.

  • TENTANG PATROLI KEAMANAN SEKOLAH (pengenalan umum)

1.  Apa itu PKS ?
      
    PKS kepanjangan dari Patroli Keamanan Sekolah.
      Sarana alternatif berorganisasi di sekolah.
      Menurut petunjuk pelaksanaan No. Pol. : Juklak/2/VII/84/Lantas tentang ;
      Pembentukan Patroli Keamanan  Sekolah   dari   Kepala  Dinas  Lalu  Lintas  
      POLRI   tertanggal   28 Desember 1984 ;
      PKS adalah suatu organisasi yang merupakan wadah dari partisipasi para
      pelajar yang berminat dalam bidang pengetahuan lalu lintas, khususnya
      dalam mengatur penyeberangan pada jalan umum disekitar sekolahnya
       masing – masing.
      Dan diperkuat oleh adanya Petunjuk Pelaksanaan Kepala Kepolisian Negara
      Republik Indonesia No. Pol. : JUKLAK/05/V/2003 dikeluarkan di Jakarta
      tertanggal  29 Mei 2003 yang disyahkan oleh Badan Pembinaan Keamanan
      Komjen Pol Drs. Adang Daradjatun atasnama Kepala Kepolisian Negara
      Republik Indonesia; kutipan penjelasan tentang Patroli Keamanan Sekolah
      yakni sebagai berikut :
      Pengertian
      Patroli Keamanan Sekolah ( PKS ) adalah suatu wadah dari partisipasi pelajar
      dibidang lalu lintas, khususnya mengatur penyebarangan pada jalan umum
      dilingkungan sekolah masing – masing.
      Peranan PKS
      1. Menanamkan kebiasaan kepada para pelajar agar sejak duduk dibangku
          sekolah dasar telah mengenal dasar – dasar pengaturan / peraturan lalu
          lintas dan cara – cara bertingkah laku yang benar di jalan
     2. Selain itu diharapkan mereka mampu mengatur penyeberangan dijalan
         umum di sekitar sekolah.
      Pembinaan kemampuan PKS
      1. Untuk mendapatkan tenaga Pembina PKS diadakan kursus – kursus
          Pengetahuan Lalu Lintas bagi Guru – guru SD/SLTP/SLTA yang ditunjuk
          oleh Kepala Sekolah sebagai Pembina PKS, diutamakan Guru Pendidikan
          Jasmani.Pembina PKS bersama – sama dengan instruktur dan Polantas
          merencanakan pendidikan, latihan anggota PKS dan menentukan tempat
          - tempat penyeberangan disekitar sekolah tersebut.
     2. Pembina PKS memilih murid/siswa SD kelas V dan VI dan murid/siswa
         SLTP/SLTA untuk dididik sebagai anggota PKS dengan syarat – syarat
         sebagai berikut :
          1. Berbadan sehat dan tidak cacat.
          2. Cakap memimpin.
          3. Dapat dipercaya.
          4. Diutamakan murid – murid yang pandai di sekolahnya.
          5. Berdisiplin tinggi
          6. Berinisiatif.
         7. Tegas, ramah dalam tindakannya.
         8. Tidak mudah tersinggung.
         9. Mempunyai rasa tanggungjawab.
       10. Memiliki rasa kebangsaan.
       11. Menjadi anggota PKS secara sukarela.
       12. Persetujuan tertulis dari orangtuanya. 
    Mata pelajaran teori meliputi :
     1. Peraturan – peraturan dasar lalu lintas.
     2. Rambu – rambu lalu lintas.
     3. Pengaturan lalu lintas, khususnya cara – cara menyebrang.
     4. Senam lalu lintas, khususnya gerakan – gerakan dasar pengaturan lalu
          lintas dengan tangan.
     5. Peraturan Baris – Berbaris.
     6. Pengetahuan dasar PPPK.
     7. Disiplin / sopan santun lalu lintas.
     8. Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian secara terbatas sesuai
         dengan tingkat kecerdasan.
2. Kenapa Patroli Keamanan Sekolah ada di sekolah ?
     1. Instruksi Menteri P dan K No. 447/Um-1/S tertanggal 16 Feb 1956
     2. Surat J.M. Menteri P dan K kepada Men Pangak No. 446/UM-7/IX
          tertanggal 16 Feb 1965, perihal:pembentukan Patroli Keamanan Sekolah.
    3. Surat Men Pangak No. Pol. 1/303/LL/US tertanggal 30 Maret 1965,
         perihal pembentukan PKS yang terletak pada jalan ramai.
   4. Petunjuk pelaksanaan dari Kapolri No. Pol. : Juklak/2/VII/84,
        tentang pembentukan Patroli Keamanan Sekolah.
   5. Petunjuk pelaksanaan dari Kapolri No. Pol. : Juklak/5/V/2003,
       tentang Pendidikan Masyarakat Bidang Lalu Lintas (DIKMAS LANTAS).
3. Apa hubungan Patroli Keamanan Sekolah dengan lingkungan sekolah ?
    Bentuk partisipasi siswa/pelajar terhadap sekolah untuk turut menciptakan
    citra positif pelajar sebagai warga intelektual di sekolah
4. Apa saja kegiatan Patroli Keamanan Sekolah ?
    * Mempelajari pengetahuan kelalulintasan.
    * Mempelajari wewenang serta tugas pihak pengelola ruang lingkup
       kelalulintasan.
    * Mempelajari mengenai keamanan dan keselamatan.
    * Pola pembinaan menurut jenjang akademis ;
    * Tingkat SD dan yang sederajat ;
       minimal mengenal dengan cara bermain sambil belajar.
    * Tingkat SMP dan yang sederajat ;
        mempelajari dengan cara bermain sambil belajar.
    * Tingkat SLTA (SMA / SMK / sederajat);
       1. Mempelajari dan memahami.
       2. Memperaktekkan (fakta / praktek lapangan).
       3. Mengembangkan (hasil pengamatan).
5. Apakah Patroli Keamanan Sekolah harus identik dengan kepolisian ?
     Harus, tapi tidak menutup kemungkinan untuk tidak
    1. Kenapa harus ?
          Karena hampir sebagian besar materi yang dipelajari oleh PKS
          bersumber dari kepolisian dan ditambah ada juklak.
    2. Kenapa bisa tidak?
        Sebab banyak contoh/bukti dibeberapa sekolah di kota Bandung maupun
        diluar kota Bandung yang tidak berkoordinasi dengan pihak kepolisian,
        baik dengan mengunakan nama yang sama maupun berbeda menurut
        sudut pandang serta presepsi / pendapat sekolahnya.
6. Bagaimana cara / syaratnya untuk menjadi seorang Patroli Keamanan
    Sekolah ?
     1. Versi pelatih dan / atau pembina
          Asal mau, mampu dan bisa, berarti boleh menjadi anggota PKS.
     2. Versi praktis / sederhana
         a. Dapat menyebrang jalan raya sendiri secara aman dan tidak
             membahayakan pengguna jalan lainnya.
        b. Dapat menyebrangkan orang lain di jalan raya secara aman dan tidak
             membahayakan pengguna jalan lainnya.
        c. Mengerti rambu – rambu lalu lintas.
        d. Mampu memimpin diri sendiri dan orang lain.
        e. Mampu dan mengerti masalah peraturan baris berbaris.
7. Versi formal / resmi
     1. Berbadan sehat
     2. Cakap memimpin.
     3. Dapat dipercaya.
     4. Berdisplin tinggi.
     5. Inisiatip.
     6. Ramah dan tegas
     7. Tidak mudah tersinggung.
     8. Rasa tanggung jawab.
     9. Memiliki rasa kebangsaan.
   10. Sukarela menjadi anggota PKS.
   11. Ada persetujuan dari orangtua.
   12. Diutamakan murid yang pandai atau berprestasi
8. Siapa pelatih Patroli Keamanan sekolah?
      Mereka yang pernah mengikuti kegiatan PKS, dan pernah mengikuti
     pelatihan / memiliki pengalaman yang cukup serta berkoordinasi dengan
     pihak terkait.
     1. Harus ada ?
          Penting, untuk dapat memberikan arahan langsung dilapangan kepada
          anggota PKS pemula, atau senior yang masih belum berpengalaman.
     2. Atau tidak penting ?
         Bisa  tidak  penting, bila pelatih tersebut terlalu mendikte pada apa yang
         harus dilaksanakan oleh anggota PKS
9. Siapa pembina Patroli Keamanan Sekolah ?
    Mereka yang bertindak/berlaku memberikan arahan terhadap kegiatan PKS.
      1. Apakah harus dari anggota Polri?
           Bila memungkinkan bisa saja.
      2. Apakah harus dari tenaga pengajar / guru?
           Idealnya pihak sekolah memang harus demikian
       3. Bisa tidak bila bukan dari guru atau anggota Polri?
            Bisa saja tergantung pada kebijaksanaan sekolah tersebut.

ini merupakan lambang dari PKS seusai dengan ketentuan. arti dan makna :
1. warna merah putih merupakan simbolis dari bendra Indonesia
2. bentuk segitiga terbalik diambil dari bentuk salahsatu rambu - rambu lalu lintas yang artinya beri kesempatan.
3. gambar pada bagian tengah lambang yang berbentuk mata sapi yang berati pengatur. inti dari arti lambang PKS adalah dengan keberanian (warna merah) disertai ketulusan (warna putih) bertugas melakukan pangaturan lalu lintas

  • TINGKATAN PKS :
PKS badge Kemahiran
Sebagai tanda tingkatan pertama yang diberikan kepada anggota PKS. Dimana anggota tersebut sebelumnya telah mengikuti pendidikan dan latihan seputar ilmu PKS, utamanya dalam kelalu lintasan.


PKS badge Lalu Lintas
Anggota PKS yang telah mengikuti latihan selama kurun waktu tertentu. Dengan materi seputar tugas dan tanggungjawab PKS serta telah melaksanakan praktek tugas pengaturan lalu lintas.
PKS Wings
Diberikan khusus kepada anggota yang mampu melaksanakan tugas PKS dalam kurun waktu tertentu. Aktif dalam setiap kegiatan yang diselenggarakan serta mampu menerapkan berbagai materi yang diberikan dengan baik.

0 komentar:

Posting Komentar

newer post older post Home